BNN Jateng Awasi Ketat Peredaran Narkoba di Pati dan Jepara

Taufik Budi
Tersangka saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang disita BNNP Jateng. (foto: Taufik Budi)

Menurutnya, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak ± 370 gram dari total ± 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana

sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

6 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

7 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

9 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

9 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal