BNN Jateng Awasi Ketat Peredaran Narkoba di Pati dan Jepara

Taufik Budi
Tersangka saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang disita BNNP Jateng. (foto: Taufik Budi)

Menurutnya, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak ± 370 gram dari total ± 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana

sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

12 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

17 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

22 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

23 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal