BNN Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan

Antara
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (Antara)

AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.

Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri. Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal