BNN Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan

Antara
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (Antara)

AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.

Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri. Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

4 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

5 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

6 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal