“Setiap aksinya mereka selalu dengan menggunakan linggis dan gunting besi untuk merusak pintu agar bisa masuk kedalam minimarket,” kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti lainnya seperti linggis dan gunting besi turut disita. Polisi juga menjerat pelaku dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami juga masih memburu tiga anggota komplotan tersebut yang masih buron,” ujarnya.