"Daerah Jawa Tengah yang sekarang zona merah Kota Semarang. Yang lain masih bisa kami kendalikan, tapi tidak boleh abai karena semua harus disiplin. Maka, penegakan hukum inilah yang kami minta dilakukan agar masyarakat mengerti dan memahami," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kebijakan ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini sudah darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring penambahan jumlah tenaga medis dan seluruh pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh di minggu kedua Oktober mendatang dan masalah baru akan datang.
Anies menjelaskan, mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah, terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.