Bupati Kebumen Jadi Tersangka, Wabup Jamin Pemerintahan Tak Terganggu

Hartoyo
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfud. (Foto: iNews/Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Wakil Bupati (Wabup) Kebumen Yazid Mahfud menjamin roda pemerintahan tidak terganggu pascapenetapan tersangka terhadap Bupati Mohammad Yahya Fuad oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Jakarta, Selasa (23/1/2018) malam, Wabup sudah mendapatkan informasi  mengenai status Bupati Kebumen tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya mendukung KPK terhadap proses-proses hukum di wilayah Kebumen, dan siapapun PNS yang dimintai keterangan agar kooperatif,” kata Yazid di Kantor Pemkab Kebumen, Selasa (23/1/2018).

Dia mengaku prihatin dengan status tersangka yang disematkan kepada bupati yang tersandung kasus gratifikasi. Dia juga mengaku sudah mendapat pesan dari Bupati Yahya Fuad agar tetap menjalankan pemerintahan dengan baik.

“Beliau berpesan untuk menuntaskan program pemerintah dan visi misi. Roda pemerintahan tidak akan terganggu, ke depannya kami berharap semua bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Bupati Kebumen sebenarnya sudah beredar sejak kemarin, Senin (22/1/2018). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Yahya bahwa dirinya menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK, Sabtu, 20 Januari 2018 lalu.

Berdasar pada surat KPK itu, Bupati Yahya mengumpulkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-kabupaten Kebumen. Yahya selaku Bupati Kebumen pamit sekaligus mengundurkan diri agar bisa fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya di KPK.

Di Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 lalu.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara MYF (Mohammad Yahya Fuad)  ke tingkat penyidikan," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

KPK menetapkan juga dua tersangka lain, yakni Hojin Anshori selaku pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Hojin diketahui pernah menjadi anggota tim sukses Yahya dalam Pilkada Serentak 2015.

Yahya bersama Hojin diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. “MYF diduga menerima fee dengan total Rp 2,3 miliar. HA rekan sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan menerima fee tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, Oktober 2016, Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo tersandung dugaan kasus suap proyek pengadaan buku dan alat peraga Pendidikan APBD Perubahan 2016.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

1 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

30 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal