Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Antara
Berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4/2023) malam. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4) malam, 

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Mukti Agung, kata jaksa, terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Suap dan gratifikasi tersebut, antara lain, berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal