Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Berkedok MLM Ditangkap di Magelang

Antara
Terpidana kasus penipuan, Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye) saat menjalani tes cepat di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020). (Foto: Antara/Sumarwoto)

Menurut dia, pencarian itu disebabkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Eliza tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Dia mengatakan terpidana atas nama Eliza ditemukan pada hari Rabu (30/9/2020), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Setelah menjalani tes cepat dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.

Terkait dengan keberadaan suami Eliza, Kajari mengatakan pria bernama Triyoni tersebut hingga sekarang masih buron.

"Eliza bercerai dengan suaminya saat dia keluar dari tahanan atau sebelum putusan Mahkamah Agung turun," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

7 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

26 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

3 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal