Buruh Bangunan di Sukoharjo Tewas Terkapar di Jalan, Begini Kronologinya

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka WN (memakai baju tahanan) saat diamankan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak sengaja melindas korban yang saat itu terkapar di badan jalan pada minggu sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diduga dalam kondisi mabuk miras memacu sepeda motor dengan kencang. Sedangkan lokasi korban tergeletak gelap kurang penerangan. Sepeda motor  melindas bagian kepala korban. 

WN mengaku sebelum peristiwa, dia sempat melihat beberapa orang tengah minum minuman miras di lokasi kejadian. Diduga korban juga dalam kondisi mabuk saat tertidur di jalan.

Dugaan korban mabuk miras diakui dua teman korban sesama pekerja proyek. Ketiganya sempat menenggak miras sebelum masing-masing tidur. Esok harinya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi penuh darah di tempat mereka pesta miras. 

Pelaku WN dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal 312 UU LAJ Nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
26 hari lalu

Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan

27 hari lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

1 bulan lalu

Tembok Penahan Tanah Roboh Timpa 2 Pekerja Proyek di Sumedang, 1 Tewas 1 Luka

3 bulan lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

3 bulan lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal