Butuh Uang, Karyawan Tambal Ban Ini Nekat Curi Motor dan HP Majikan

Saeful Effendi
Tersangka pencurian saat digelandang di Mapolres Klaten. (iNewsTV/Saeful Effendi)

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan. 

“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

1 bulan lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

2 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

4 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

4 bulan lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal