Butuh Uang, Karyawan Tambal Ban Ini Nekat Curi Motor dan HP Majikan

Saeful Effendi
Tersangka pencurian saat digelandang di Mapolres Klaten. (iNewsTV/Saeful Effendi)

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan. 

“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
18 hari lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

2 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

2 bulan lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal