Butuh Uang, Karyawan Tambal Ban Ini Nekat Curi Motor dan HP Majikan

Saeful Effendi
Tersangka pencurian saat digelandang di Mapolres Klaten. (iNewsTV/Saeful Effendi)

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan. 

“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

5 hari lalu

Kena OTT, Kepala BPK Jateng Diperiksa KPK Diduga terkait Suap Audit

6 hari lalu

7 Karyawan SPPG di Cianjur Dianiaya Sekelompok Orang gegara Kesal Ditolak Kerja

2 bulan lalu

Miris! Tukang Tambal Ban di Blora Dicoret Bansos karena Terdata Punya Mobil

2 bulan lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal