Cari Musuh, Sejumlah Pemuda di Semarang Bacok 3 Pengendara Motor

Angga Rosa
Lima pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang. Foto: Ist.

Ketika melintasi Jalan Gajah Mada, mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban. 

Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban menghampiri para pelaku. Namun ketiganya kemudian dipukuli para pelaku dengan benda yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan, pelaku juga tega membacok korban dengan celurit.

Dalam keadaan terluka, dua korban berinisial KA dan BW bisa lari menyelamatkan diri. Sedangkan YA menjadi bulan-bulanan aksi penganiayaan. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku selanjutnya kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

1 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

1 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

1 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal