Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Tim iNews.id
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai Rabu (7/9/2022). (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang menunggak pajak. Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (7/9/2022) diberlakukan pembebasandenda pajak kendaraan bermotor.

Dalam postingan yang diunggah Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah. 

“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.

Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5., seperti dikutip dari iNewsSemarang.id 

“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut. Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022.

Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II.  Pembebasan bea balik nama kendaraan tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.   

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan Landa 4 Kabupaten di Jateng, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Warga Cilacap Hilang Misterius di Hutan Nambo Girang, Tim SAR Turun Tangan

57 tahun lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal