Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Publik di Sukoharjo Disemprot Disinfektan

Ary Wahyu Wibowo
Penyemprotan disinfektan yang menyasar fasilitas publik dan objek vital di Kabupaten Sukoharjo guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Ist.

Termasuk kegiatan usaha juga menyesuaikan jam operasional secara ketat. Kegiatan ibadah hanya boleh di masjid sampai pukul 21.00 WIB. SE perpanjangan PPKM mikro mendapatkan pengawalan yang ketat dari Satpol PP. 

Patroli diintensifkan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan lingkungan. Bersama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kalau ada tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, maka kursi akan disita dan tempat usaha disegel sementara," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

27 hari lalu

Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Kereta Api Batara Kresna di Sukoharjo, Terpental 40 Meter

2 bulan lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

3 bulan lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

3 bulan lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal