Curi Motor dan HP Mahasiswa, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Penampakan kedua tersangka pencurian dan penadah saat diamankan di Polres Semarang. Foto/Ist

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti handphone. 

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Temanggung untuk menangkap pelaku penadah berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.

"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal