Curi Motor dan HP Mahasiswa, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Penampakan kedua tersangka pencurian dan penadah saat diamankan di Polres Semarang. Foto/Ist

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti handphone. 

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Temanggung untuk menangkap pelaku penadah berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.

"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

1 hari lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

1 hari lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

1 hari lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

1 hari lalu

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kendari, 17 Orang Ditangkap Puluhan Motor Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal