Curi Motor di Rumah Kos Ungaran, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ungaran. Mi ditangkap polisi lantaran mencurisepeda motor Yamaha RX S milik Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran di rumah kos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur.

Kini tersangka dijebloskan ke penjara (ruang tahanan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono. 

"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum sebelum ditinggal beristirahat. Sebab tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

10 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

11 hari lalu

Gelar Tahlilan, Keluarga Harap Bukan Mayat Mozza yang Ditemukan di Tol Semarang

11 hari lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

11 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal