Dari Akun @pijatsemarang5, Prostitusi Online Sesama Jenis Terkuak

Kuntadi
Antara
Ilustrasi twitter

"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar, Kamis (12/3/2020).

Seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang diamakan sebuah hotel saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW yang berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta. Dalam modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial. Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

57 tahun lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal