Dendam Asmara, Pemuda Ini Bacok Pria Selingkuhan Pacar

Ahmad Antoni
Tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria saat digelandang di Mapolres Magelang. (IST)

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya, Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.

Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Meriahkan HUT ke-81 RI, Agen Bus di Magelang Lomba Tarik Bus 10 Ton Sejauh 25 Meter

16 hari lalu

Pengumuman! Candi Mendut Ditutup 1 Tahun, Ada Pemugaran akibat Rembesan Air

18 hari lalu

Sekda Konawe Selatan jadi Tersangka usai Tabrak Adik Kandung gegara Pergoki Selingkuh

25 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

1 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal