Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Semarang Diperkosa 5 Pemuda usai Diajak Jalan

Lurisa Lulu
Polisi menangkap lima pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun di Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto: iNews)

“Korban juga sempat diancam para pelaku agar bungkam. Namun saat pulang ke rumah ternyata orang tua korban curiga dengan perubahan cara berjalan korban dan berhasil mengorek keterangan dari korban,” katanya.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kapolres mengatakan, dari laporan orang tua korban petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. 

Mereka adalah HW alias Sendung, EP alias Kodok, Ida alias Ceribel, SH alias Gembul, dan MW alias Bagong.

Kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswa SD di Ungaran Diduga jadi Korban Bullying Teman Kelas, Mimisan hingga Trauma

11 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

11 hari lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

14 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

16 hari lalu

Aniaya Pedagang Cilok, 6 Anak Punk Babak Belur Dihajar Warga di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal