Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Tersangka EDY (50) warga Kabupaten Blora saat diperiksa polisi setelah diduga jadi pengedar sabu-sabu. Foto: Ist.

BLORA, iNews.id – Seorang pria berinisial EDY (50) warga Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga jadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Selasa, (7/02/2023) kemarin. 

Kasat Resnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengatakan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY,” kata Edi Santosa, Rabu (8/2/2023). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, handphone, dan sepeda motor. 

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

29 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

1 bulan lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

1 bulan lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

1 bulan lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal