Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Brebes Ini Dijebloskan ke Penjara

Yunibar
Ari Hendri K (kiri) tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020 saat menjalani proses pemindahan menuju lapas kelas IIB Brebes. (iNews/Yunibar)

Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa. “Saat ini kondisi bangunan telah mencapai 80 persen,” kata Ari.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp800 juta. “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

17 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

22 hari lalu

Menyemai Energi Hijau di Tanah Tandus Brebes, Kaliandra dan Gamal jadi Biomassa Masa Depan

22 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

23 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal