Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Brebes Ini Dijebloskan ke Penjara

Yunibar
Ari Hendri K (kiri) tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020 saat menjalani proses pemindahan menuju lapas kelas IIB Brebes. (iNews/Yunibar)

Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa. “Saat ini kondisi bangunan telah mencapai 80 persen,” kata Ari.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp800 juta. “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Aksi Heroik Nenek Penjaga Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar Diganjar Penghargaan

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal