Digugat Bakal Calon Peserta Perades, Bupati Blora: Silakan, Tentu Akan Kita Hadapi

Heri Purnomo
Bupati Blora Arief Rohman mempersilakan warganya melakukan gugatan. (IST)

BLORA, iNews.id - Bupati Blora H Arief Rohman digugat tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora. Bupati tak keberatan atas gugatan tersebut.

Bahkan Bupati Arief mempersilakan warganya melakukan gugatan tersebut. Karena negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga sudah menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukumnya mewakili dirinya.

"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilahkan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentu akan kita hadapi. Kita sudah nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan itu," kata Arief Rohman, Selasa (18/1/2022).

"Kita lihat saja  di persidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegas Arief.

Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Tewas Terbenam Lumpur, Ditemukan Celurit

1 hari lalu

Pekalongan Gempar! Perangkat Desa Ditemukan Tewas Terbenam Lumpur Penuh Luka

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal