Dijebloskan ke Lapas Brebes, Nurul Qomar: Saya Terima dengan Senang Hati

Yunibar
Pelawak senior terpidana kasus pemalsuan dokumen Nurul Qomar menunjukan borgol yang membelit kedua tangannya saat tiba di Lapas Brebes. (Foto: iNews/Yunibar)
Pelawak senior Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes terkait kasus pemalsuan dokumen, Rabu (19/8/2020). (Foto: istimewa)

Qomar mengaku tahu persis majelis hakim yang menangani perkaranya. Mereka merupakan orang-orang profesional. “Permohonan kami kan cuma ini barang bukti valid atau abal-abal. Kan harus dilakukan tes forensik, tapi tidak pernah dilakukan tes oleh temen-temen kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.

Meski demikian, Qomar mengaku legawa atas putusan MA yang menolak kasasi dan malah memperberat hukumannya dari 17 bulan menjadi 24 bulan penjara.

“Saya hanya melihat dari kacamata transendental, kacamata Ketuhanan. Ada maksud lain, Allah menggiring saya terus. Yang penting semangat. Hari ini saya senang hati, saya hanya ingin melihat Tuhan tersenyum. Saya terima dengan senang hati. Keluarga sudah establish,” bebernya.

Kendati demikian, Qomar melalui tim kuasa hukumnya akan melakukan ikhtiar dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan meminta grasi ke presiden. 

Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan terpidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes 1,5 tahun penjara,” katanya.

Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

40 Pengacara Siap Dampingi Penggugat Ijazah Jokowi di Sidang Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM

57 tahun lalu

Perjalanan Karier Haji Qomar, Dari Pelawak, Pendakwah hingga Pernah Dipenjara

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal