Qomar mengaku tahu persis majelis hakim yang menangani perkaranya. Mereka merupakan orang-orang profesional. “Permohonan kami kan cuma ini barang bukti valid atau abal-abal. Kan harus dilakukan tes forensik, tapi tidak pernah dilakukan tes oleh temen-temen kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.
Meski demikian, Qomar mengaku legawa atas putusan MA yang menolak kasasi dan malah memperberat hukumannya dari 17 bulan menjadi 24 bulan penjara.
“Saya hanya melihat dari kacamata transendental, kacamata Ketuhanan. Ada maksud lain, Allah menggiring saya terus. Yang penting semangat. Hari ini saya senang hati, saya hanya ingin melihat Tuhan tersenyum. Saya terima dengan senang hati. Keluarga sudah establish,” bebernya.
Kendati demikian, Qomar melalui tim kuasa hukumnya akan melakukan ikhtiar dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan meminta grasi ke presiden.
Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan terpidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes 1,5 tahun penjara,” katanya.
Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut.