Dipakai untuk Pentas Penari Seksi, Hotel di Rembang Ini Disegel Satpol PP

Musyafa
Penyegelan pintu aula Hotel Gajah Mada Rembang, Selasa (28/12/2021) sore. Foto: iNews/Musyafa Musa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan, tidak hanya aula, pihak hotel juga dilarang menerima tamu menginap sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, penyegelan termasuk upaya paksa yang bersifat sementara. Setelah tahap ini, akan dipantau dengan harapan tidak mengulangi lagi.

“Kesalahan pertama sudah pernah kita peringatkan. Karena ini yang kedua, dilakukan upaya paksa pemberhentian kegiatan tapi sementara. Kami akan lihat perkembangan, jika mengulangi lagi tentu ada sanksi lebih berat, “ ujar Sulistiyono. 

Proses penutupan hotel berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Pengelola hotel mengaku kecolongan atas kejadian tersebut. Sebab sesuai susunan acara yang disampaikan dari penyelenggara, tidak ada pertunjukan penari seksi.

Arman mewakili manajemen Hotel Gajah Mada Rembang menyatakan, pihaknya bersikap kooperatif menerima sanksi dari Pemkab Rembang. “Kami sudah kooperatif, mengikuti aparat terkait,” tutur Arman. 

Khusus tamu yang sudah terlanjur menginap, masih diberikan kesempatan hingga esok hari. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

11 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal