Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri

Taufik Budi
Tersangka SM (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga membakar sejumlah barang milik mantan istri usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembakaran barang milik Mail Fitriani (40) mantan istri SM.

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun diduga datang ke rumah korban.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

2 bulan lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

2 bulan lalu

Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa

3 bulan lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

3 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal