Dishub Salatiga Batasi Operasional Angkutan selama 4 Hari saat Arus Mudik Lebaran

Angga Rosa
Ilustrasi petugas Dishub Kota Salatiga saat memeriksa truk angkutan barang yang melintas di jalan lingkar selatan Salatiga. Foto/IST

Sri Satuti mengatakan, untuk pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang di Salatiga, Dinas Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sesuai SE Menhub Nomor 45 Tahun 2022. "Kami membuat surat edaran kepada pengusaha angkutan barang agar mereka tidak mengoperasionalkan armadanya pada saat pembatasan diterapkan," ujarnya.

Meski demikian, kata Sri Satuti, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemantauan bersama petugas kepolisian di Pospam yang ada. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengemudi angkutan barang yang menjalankan armadanya pada masa pembatasan operasional.

"Jika ada yang nekat mengoperasionalkan angkutan barang pada masa pembatasan, akan dilaksanakan pembinaan dan peneguran. Penindakan berkoordinasi dengan Polri karena kewenangan penindakan di luar terminal ada di Polri," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

5 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

21 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

28 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal