Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Remaja di Kendal

Eddie Prayitno
Tersangka M Muskaf Ulummudin warga Wonosari, Patebon (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu dan terlibat cinta segitiga. Pelaku dan korban merupakan teman satu perusahaan dan sering berkomunikasi. 

“Motif sementara ada masalah asmara, namun kami akan telusuri lagi dengan memeriksa saksi lain, yaitu teman wanita korban,” kata Yuniar Ariefianto.

Tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, Kasus ini terungkap dalam waktu 1x24 jam meskipun minim barang bukti dan informasi. 

Tim Resmob Polres Kendal hanya mendapatkan petunjuk nomor kendaraan terduga pelaku dari keterangan saksi yang melihat. Dari informasi tersebut, tim disebar dan mencari keberadaan pemilik sepeda motor tersebut. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

14 hari lalu

Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

14 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Gadis Bunuh Ayah Angkat di Nganjuk, Kesal Hubungan Tak Direstui

17 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

17 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal