Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Remaja di Kendal

Eddie Prayitno
Tersangka M Muskaf Ulummudin warga Wonosari, Patebon (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu dan terlibat cinta segitiga. Pelaku dan korban merupakan teman satu perusahaan dan sering berkomunikasi. 

“Motif sementara ada masalah asmara, namun kami akan telusuri lagi dengan memeriksa saksi lain, yaitu teman wanita korban,” kata Yuniar Ariefianto.

Tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, Kasus ini terungkap dalam waktu 1x24 jam meskipun minim barang bukti dan informasi. 

Tim Resmob Polres Kendal hanya mendapatkan petunjuk nomor kendaraan terduga pelaku dari keterangan saksi yang melihat. Dari informasi tersebut, tim disebar dan mencari keberadaan pemilik sepeda motor tersebut. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Warga Tolak Proyek Geothermal di Gunung Ungaran, Khawatir Lingkungan Rusak

5 hari lalu

Viral! Antre Isi Daya Mobil Listrik Berujung Baku Hantam di Cikupa Tangerang

12 hari lalu

Viral Duel 2 Remaja Putri di Pangkalpinang, Kepala Dihantam ke Trotoar!

15 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

16 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal