Ditangkap Warga, Pelaku Begal Payudara di Semarang Suka Incar Anak di Bawah Umur

Eka Setiawan
SR (40) tersangka begal payudara saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya  sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbab. Tersangka ditahan dan penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. 

Jeratannya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak.

“Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (ancaman pidananya),” kata Donny.

Pada kesempatan tersebut, Donny mewakili Kapolrestabes Semarang juga memberikan penghargaan kepada Umar karena aksinya telah membantu tugas-tugas kepolisian. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

18 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

24 hari lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

24 hari lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal