Ditinggal Orang Tua Kerja, Bocah di Cilacap Dicabuli Pegawai Salon

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat memberikan keterangan pers. (foto: Antara)

"Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," kata dia.

Sementara itu WG mengaku baru dua kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya," kata Leganek Mawardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal