Ditinggal Orang Tua Kerja, Bocah di Cilacap Dicabuli Pegawai Salon

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat memberikan keterangan pers. (foto: Antara)

"Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," kata dia.

Sementara itu WG mengaku baru dua kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya," kata Leganek Mawardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

19 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal