Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya tertanggal 21 September 2026.
JPU KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar atas kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA.