DPRD Jateng Minta Bawaslu Kendal Tak Hanya Urusi Pelanggaran Kampanye

Eddie Prayitno
Petugas Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye di jalan. (Foto: Dok.iNews.id)

KENDAL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal diminta tidak hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2019, namun memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga agar pemilu berjalan lancar dan damai.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Prajoko Haryanto dalam kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kendal, Rabu (26/9/2018).

Menurut Prajoko, aturan stiker dengan ukuran 5x10 centimeter sangat kecil dan pasti akan banyak yang mencetak lebih dari ukuran yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dia juga menyoroti aturan APK, seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dirasakan kecil, padahal calon legislatif pendatang baru butuh sosialisasi dan pengenalan lebih banyak.

“Pekerjaan rumah Bawaslu sekarang ini bukan menertibkan pelanggaran saja, melainkan menyadarkan pemilih untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan suaranya dalam Pileg maupun Pilpres 2019. Bawaslu juga mengawasi pelaku kampanye hitam dan politik uang,” katanya.

Prajoko  meminta kepada Bawaslu untuk memberikan toleransi terhadap pemasangan dan pembuatan APK, karena dengan PKPU yang begitu rumit. “Saya meyakini sebagian besar caleg akan melanggarnya sekalipun itu sanksinya bukan pidana namun administrasi,” ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Masruhan Samsuri meminta Bawaslu untuk meningkatkan kinerjanya seiring perubahan nama dari Panwaslu menjadi Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Odelia Amy Wardayani mengatakan Bawaslu akan tetap menjalankan aturan yang ada. “Tidak bisa pelanggaran itu ditolelir, karena jika dibiarkan maka akan terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan kampanye,” tandasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggara Bawaslu Kendal, Ubaidillah menambahkan pelanggaran APK memang paling mendominasi dalam perjalanan pemilu. “Kami akan mengerahkan semua anggota sampai tingkatan desa untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi pelanggaran,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Jadi Provinsi Jateng Ditetapkan 19 Agustus, Ini Penjelasan DPRD dan Sekda

57 tahun lalu

Legislator Partai Gerindra Ini Ibaratkan KPU sebagai Wasit Pertandingan: Harus Adil

57 tahun lalu

Bangkit dari Pandemi, Begini Geliat Tari Tradisional hingga Wayang Kulit di Grobogan

57 tahun lalu

DPRD Jateng Dorong Seniman Pertahankan dan Kembangkan Kesenian Tradisional Daerah

57 tahun lalu

Generasi Milenial Harus Punya Mental Kuat dan Inovatif Hadapi Dinamika Globalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal