Edarkan Obat-obatan Berbahaya, Pemuda di Purwokerto Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Tersangka pengedar obat-obatan berbahaya saat menjalani pemeriksaan polisi. (Dok Polresta Banyumas)

Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan," lanjut Kasat Resnarkoba.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung SMAN 1 Purwokerto Rusak Parah, Atap Ambruk hingga Tembok Retak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal