Edarkan Obat-obatan Berbahaya, Pemuda di Purwokerto Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Tersangka pengedar obat-obatan berbahaya saat menjalani pemeriksaan polisi. (Dok Polresta Banyumas)

Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan," lanjut Kasat Resnarkoba.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

Suami jadi Korban KM Virgo Transport 8, Ibu 3 Anak asal Banyumas Ungkap Pesan Terakhir

22 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

23 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

1 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

1 bulan lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal