Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Menangi Gugatan Penyerobotan Tanah Miliknya

Antara
Sidang gugatan atas kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Semarang. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Mantan Wali Kota SemarangSukawi Sutarip memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Sukawi memenangi gugatan atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan yang diduga diserobot orang lain.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Suprianto membenarkan putusan akhir perkara perdata yang disidangkan pada bulan lalu itu. "Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," katanya, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.

Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal