Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini terancam hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran praktik "upeti" jabatan dengan dalih THR mencoreng reformasi birokrasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

6 bulan lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

18 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

22 hari lalu

Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dosen Berprestasi yang Terjaring OTT KPK

1 bulan lalu

Profil Anom Widiyantoro Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK, Ini Jejak Kariernya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal