Gasak Motor di Teras Rumah, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka S (35) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora saat diperiksa di kantor polisi. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Seorang pria berinisial S (35) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah. 

S ditangkap Unit Reskrim Polsek Randublatung, Kabupaten Blora. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari korban Teguh Winarso, warga Randublatung yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (5/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Kala itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah. "Setelah menerima laporan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengarah kepada S.  Pada Senin (18/4/2022) kemarin, S berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Randublatung.

"Kami amankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," kata Kapolsek. 

Sedangkan modus yang digunakan adalah menggunakan kunci palsu. Aksi pencurian dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga

4 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

5 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

7 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

7 hari lalu

Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Kru Selamat sebelum Api Membesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal