Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga

Rabu, 09 September 2026 - 19:51:00 WIB
Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga
Oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur ditangkap usai diduga mencuri motor tetangga. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.idMantan kepala desa (Kades) yang pernah menjabat selama dua periode di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Akibat aksi nekat tersebut, pria paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman lima tahun penjara. 

Tersangka berinisial MA (59), mantan Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, periode 2012–2022, ditangkap jajaran Polsek Waway Karya setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor. 

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat melihat sepeda motor korban terparkir di halaman mushala tidak jauh dari kediamannya. Saat itu, posisi kunci kontak kendaraan dalam kondisi masih tergantung di motor. 

Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung membawa kabur kendaraan milik tetangganya sendiri. Kepada penyidik, MA mengaku nekat mencuri lantaran terdesak oleh sang anak yang terus meminta dibelikan sepeda motor. 

"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat terparkir di halaman mushala," ujar Kapolsek Waway Karya, AKP Rommy Azhari, Rabu (9/9/226). 

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Usai menerima laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut