Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga
LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Mantan kepala desa (Kades) yang pernah menjabat selama dua periode di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Akibat aksi nekat tersebut, pria paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Tersangka berinisial MA (59), mantan Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, periode 2012–2022, ditangkap jajaran Polsek Waway Karya setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat melihat sepeda motor korban terparkir di halaman mushala tidak jauh dari kediamannya. Saat itu, posisi kunci kontak kendaraan dalam kondisi masih tergantung di motor.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung membawa kabur kendaraan milik tetangganya sendiri. Kepada penyidik, MA mengaku nekat mencuri lantaran terdesak oleh sang anak yang terus meminta dibelikan sepeda motor.
"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat terparkir di halaman mushala," ujar Kapolsek Waway Karya, AKP Rommy Azhari, Rabu (9/9/226).
Usai menerima laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.