Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian tabung elpiji dan telur di Temanggung, Senin (18/4/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.id Polres Temanggung menangkap dua orang residivis atas kasus dugaan pencurian 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan telur 33 kotak. Keduanya kompak mencuri di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, kedua residivis berinisial RP (41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," kata A Ghifar, Senin (15/4/2022) 

Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Ghifar mengatakan, kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal