Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian tabung elpiji dan telur di Temanggung, Senin (18/4/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Ia menyebutkan, telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, dan setiap kotak senilai Rp230.000. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp7.590.000.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa mobil nopol AD 1006 LW warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka menyewa mobil untuk mencuri. Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
20 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal