Akibat penganiayaan tersebut, adik tersangka mengalami luka pada mulut. Selain itu, tiga gigi atas tanggal. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukateja.
“Setelah menerima laporan korban, kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami selanjutnya mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap ibunya. Tersangka baru mengetahui hasil produksi tampir anyaman bambu yang dibuat ibunya dijual ke orang lain, bukan ke anaknya sendiri. Akhirnya dia kalap dan menganiaya ibu dan adiknya.
“Tersangka sudah kami amankan dan kami kenakan Pasal 351 ayat-1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.