Gelar Guru Besar 2 Profesor UNS Dicopot Mendikbud, Begini Kata Rektor

Septyantoro
Foto kolase Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Prof Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar guru besarnya di UNS dicabut. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - MendikbudristekNadiem Makarim mencabut gelar dua guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Keduanya yakni Prof Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi.

Kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut ditengarai melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jabatan kedua profesor ini diturunkan menjadi pelaksana tenaga kependidikan (tendik).

Keduanya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat dari Mendikbudristek berupa pembebasan dari jabatan sebagai guru besar dan menjadi jabatan pelaksana.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho meminta kepada mantan wakil ketua dan sekretaris MWA UNS tersebut untuk tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik. Baik bagi diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

"Sanksi berat yang dijatuhkan kepada dua guru besar ini diberikan kementerian dan bukan dari UNS," ujar Jamal, Senin (17/7/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

16 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

17 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

5 bulan lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

6 bulan lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal