Geng San Andreas Dilarang, Sisa Anggotanya Diburu Polisi

R August
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa press di Mako Polresta Solo terkait geng San Andreas, Jumat (9/8/2024). (Foto: R. August).

SOLO, iNews.id- Polresta Solo melarang kegiatan geng San Andreas. Polisi juga memburu sejumlah anggota geng ini terkait pembacokan terhadap dua suporterPersis Solo berinisial M dan E beberapa waktu lalu.
 
Penyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Mako Polresta Solo, Jumat (9/8/2024). Geng San Andreas dinilai otak di balik kasus pembacokan tersebut. 

"Jadi setelah kejadian ini, saya nyatakan kelompok atau geng ini terlarang. Jika masih kami dapati aktivitas seperti itu akan kami tindak tegas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tiga orang, yakni CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo, AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo yang merupakan pelaku juga terafiliasi dengan geng tersebut.  

"Saya minta melalui media ini, saya nyatakan dengan tegas. Barang siapa yang masih berafiliasi dengan kelompok ini dan kami dapati setelahnya hukum yang akan berbicara," ucapnya. 

Menurutnya, geng San Andreas baru berumur sekitar lima bulan. Mereka total memiliki 51 anggota yang terekrut melalui media sosial.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Pelajar SMA dan Sales Roti Dibacok di Gowa, Pelaku Diburu Polisi

5 hari lalu

Lerai Istri Cekcok gegara Genangan Air Depan Rumah, Lansia di Lumajang Ditebas Tetangga

14 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

21 hari lalu

Malam Mencekam di Yahukimo, Warga Sipil Luka-Luka Dibacok Pelaku Diduga KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal