Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 132.000 Batang Jenis SKM

Antara
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus. (foto: Antara)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.

Atas tindakannya itu, tiga orang pelaku yang berinisial KMN, IHS, dan MSA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena telah memenuhi unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, maka pelaku KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

10 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

21 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

27 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal