Guru Besar Unnes: Kementan Perlu Petakan Kebutuhan Pokok Input Produksi Pertanian

Ahmad Antoni
ilustrasi pertanian. (Antara)

Sementara itu, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Lini I (Gudang Pabrik) hingga ke Lini IV (Kios Pengecer).

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.

Untuk diketahui, wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian seperti Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

BULOG Siap Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani dan Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

22 hari lalu

Genjot Komoditas Hortikultura Bali, Kementan Percepat Proyek HDDAP di Buleleng

7 bulan lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

9 bulan lalu

Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

10 bulan lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal