Ibu dan 3 Anak Jadi Tersangka Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas

Saladin Ayyubi
Antara
Empat tersangka kasus penemuan empat kerangka manusia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Banyumas. (Foto: Antara)

PURWOKERTO, iNews.id - Polres Banyumas menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan empat kerangka manusia di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Mereka mengetahui dan merencanakan rangkaian pembunuhan terhadap keempat korban.

Keempat tersangka terdiri atas Saminah (52) beserta tiga anaknya, yakni Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).

Menurut Kapolres, motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan. “Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," katanya di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman matau atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 jam lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

24 jam lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

1 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

2 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

2 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal