Ibu dan 3 Anak Jadi Tersangka Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas

Saladin Ayyubi
Antara
Empat tersangka kasus penemuan empat kerangka manusia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Banyumas. (Foto: Antara)

"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban," ucapnya.

Diberitakan, empat kerangka manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (22/8).

Namun Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8) yang dilanjutkan dengan laporan ke polisi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jengkel Dicium dan Diraba, Pria di Probolinggo Bunuh Teman lalu Gasak Motor

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

7 hari lalu

Terungkap! Dokter PPDS Tewas di Semak-Semak Baru 2 Minggu Ditugaskan ke RSUD Siak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal