Ibu dan 3 Anak Jadi Tersangka Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas

Saladin Ayyubi
Antara
Empat tersangka kasus penemuan empat kerangka manusia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Banyumas. (Foto: Antara)

"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban," ucapnya.

Diberitakan, empat kerangka manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (22/8).

Namun Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8) yang dilanjutkan dengan laporan ke polisi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

3 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

4 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal