Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Ilegal, Kos di Colomadu

R August
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id -Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Solo mengamakan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan. Total ada 23 WNA yang ditangkap di tempat indekosnya di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari warga yang tinggal di kawasan kos. 

"Penangkapan terhadap 23 orang warga negara Tiongkok dan seorang warga negara Taiwan. 23 orang asing kami amankan karena tidak dibekali dokumen sama sekali," kata Wishnu, Kamis (25/5/2023).

Setelah penangkapan, para imigran langsung dibawa oleh penyidik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo guna menjalani pemeriksaan.

"Mereka saat ini menjalani pemeriksaan. Untuk apa dan kegiatan mereka secara spesifik," katanya 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

10 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

10 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

22 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal