Ingin Jadi Warga Indonesia, 9 WNA Ajukan Pemohonan di Kemenkumham Jateng

Eka Setiawan
Proses pewarganegaraan sembilan WNA yang ingin menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang. (Foto: Dok Kemenkumham Jateng)

Para pemohon ini tercatat berkebangsaan Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jepang dan Bangladesh.

Sementara pewawancara berasal dari Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bagian Perizinan M Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara serta eksternal dari Polda Jawa Tengah, Dispermadescukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Dinkes Provinsi Jateng serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Jateng.

Diketahui, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 9 regulasi itu disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

24 hari lalu

Plt Bupati Pati Minta Maaf, Sempat Blank hingga Salah Ucap Pancasila gegara Ini

24 hari lalu

Viral Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Salah Ucap Pancasila saat Upacara HUT RI

2 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

3 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal