Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun

R August
JPU Apriyanto Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Kasus bergulir setelah keduanya membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube milik Gus Nur. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dan Bambang Tri sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami membuktikan sama. Karena yang bersangkutan tidak kelihatan jera," kata Jaksa Penuntut Umum, Apriyanto Kurniawan usai sidang. 

Dikatakannya, Gus Nur tercatat sebagai resividis dalam kasus yang sama, yakni ujaran kebencian di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sedangkan Bambang pernah mendekam di penjara Blora selama 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover yang terbukti adalah fitnah. 

"Kami tuntut maksimal 10 tahun karena terdakwa itu residivis berulang kali, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
17 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

31 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

7 bulan lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

7 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

7 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal