Iseng Sering Jadi Latarbelakang Aksi Pelemparan Kereta Api

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

Dikatakan Supriyanto, larangan pelemparan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Masyarakat yang mengetahui upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Selain itu juga kepada aparat TNI-Polri terdekat. 

Dikatakannya, sampai 3 Oktober 2021 terdapat empat kasus pelemparan KA. Kejadian terakhir terjadi pada KA Bangunkarta di KM 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

“Saat ini sudah mengamankan pelaku seorang anak  berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan,” ujar Supriyanto.

Dari empat aksi pelemparan, lanjutnya, tidak menimbulkan korban. Namun jika dibiarkan, maka ke depan bisa saja menimbulkan korban. Seperti kasus masinis KA mengalami kebutaan akibat aksi pelemparan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

4 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

21 hari lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

27 hari lalu

Heroik! Petugas PJL di Pasuruan Selamatkan Pria Diduga ODGJ dari Sambaran KA

1 bulan lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal