Iseng Sering Jadi Latarbelakang Aksi Pelemparan Kereta Api

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

SOLO, iNews.id –  Empat aksi pelemparankereta api (KA) terjadi wilayah PT KAI Daops 6 Yogjakarta sejak Januari hingga Oktober 2021. Iseng sering menjadi latarbelakang aksi pelemparan.

“Iseng sering melatarbelakangi pelemparan, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (4/10/2021).  

Sementara, ancaman hukuman terhadap aksi pelemparan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan KA telah diatur dalam KUHP bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

Pasal 194 ayat 1 KUHP, tertulis barang siapa sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

Turun saat Kereta Mulai Jalan, Penumpang Terseret hingga Patah Kaki di Stasiun Caruban

21 hari lalu

Ratusan Sapi Mati Tertabrak Kereta di Sumut, KAI Minta Warga Tak Biarkan Ternak Berkeliaran

22 hari lalu

Fortuner Ringsek Ditabrak KA Ijen Express di Jember, Pengemudi Tewas

1 bulan lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

2 bulan lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal