Istri Jadi TKW di Taiwan, Residivis Ini Curi HP Demi Facebookan dengan Wanita Lain

Nani Suherni
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (kedua dari kiri) gelar perkara kasus pencurian HP (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

Kini tersangka harus kembali bernostalgia di dalam ruang jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak punya handphone android untuk bermain facebook dengan kekasihnya. Dia merasa kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain.

“Handphonenya saya gunakan untuk bermain facebook dengan seorang wanita,” kata tersangka.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal