Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sopir Truk Asal Grobogan Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Sopir truk diduga pelaku tabrak lari berinisial PH (33) yang ditangkap aparat Polres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023). Foto: Ist.

BANJARNEGARA, iNews.id - Seorang sopir truk ditangkap aparat Polres Banjarnegara setelah diduga melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor. Peristiwa kecelakaan berlangsung di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Rabu (4/1/2023) kemarin. 

Setelah ditangkap, polisi menetapkan sopir truk berinisial PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan/Kabupaten Grobogan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UU LAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan dalam peristiwa kecelakaan, pengendara motor berinisial TZ (16) warga Desa Bandingan, Bawang, Banjarnegara meninggal dunia.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala. Korban TZ merupakan seorang pelajar SMAN 1 Bawang.

Sopir truk yang diduga kabur usai terlibat kecelakaan berhasil ditangkap di Banyumas. Saat itu, sedang bongkar muatan ayam. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Kedai di Ponorogo, Sopir Mengaku Hindari Sosok Misterius

6 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Pengajar di Kampung Inggris Pare Tewas Ditabrak Truk

18 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

20 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

27 hari lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal